Pengiriman yang dimaksud dalam kebijakan ini bukan pengiriman barang komersial, melainkan penyaluran manfaat donasi berupa:
Bantuan program sosial dan kemanusiaan
Penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf
Distribusi bantuan barang, layanan, atau program kepada penerima manfaat
Pengiriman laporan, bukti donasi, atau informasi program kepada donatur
Yayasan Gugus Karya Mandiri menyalurkan donasi dalam bentuk:
Bantuan langsung kepada penerima manfaat
Program berkelanjutan sesuai kategori donasi
Barang bantuan seperti sembako, perlengkapan pendidikan, Al-Qur’an, atau kebutuhan darurat
Layanan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan
Bentuk penyaluran disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan ketentuan program.
Waktu penyaluran donasi bergantung pada:
Jenis dan tujuan program
Skala dan urgensi kebutuhan
Kondisi lapangan dan ketersediaan sumber daya
Yayasan Gugus Karya Mandiri berupaya menyalurkan donasi secara tepat waktu, bertahap, dan berkelanjutan sesuai prinsip amanah.
Sebagai bentuk transparansi, Yayasan Gugus Karya Mandiri menyediakan:
Konfirmasi donasi kepada donatur
Laporan penyaluran program secara berkala
Dokumentasi kegiatan sesuai kebijakan yang berlaku
Laporan dapat disampaikan melalui website, email, atau kanal resmi yayasan.
Dalam kondisi tertentu, penyaluran dapat mengalami keterlambatan akibat:
Bencana alam atau kondisi darurat
Kendala logistik dan akses wilayah
Faktor keamanan atau regulasi setempat
Dalam hal ini, yayasan akan mengupayakan solusi terbaik dan menjaga komunikasi secara terbuka.
Untuk efektivitas dan jangkauan manfaat, Yayasan Gugus Karya Mandiri dapat bekerja sama dengan mitra terpercaya dalam proses distribusi dan penyaluran bantuan, tanpa mengurangi tanggung jawab dan akuntabilitas yayasan.
Yayasan Gugus Karya Mandiri berhak mengubah Kebijakan Pengiriman ini sewaktu-waktu. Perubahan akan ditampilkan pada halaman ini dan berlaku sejak tanggal diperbarui.