Donasi yang disalurkan melalui Yayasan Gugus Karya Mandiri pada dasarnya bersifat sukarela dan tidak mengikat. Oleh karena itu, donasi yang telah diterima dan diproses tidak dapat dikembalikan kecuali dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam kebijakan ini.
Pengembalian dana (refund) dapat dipertimbangkan apabila terjadi:
Kesalahan teknis sistem yang menyebabkan donasi terdebit ganda
Kesalahan nominal donasi yang signifikan akibat gangguan sistem
Donasi tidak tercatat atau tidak terkonfirmasi secara sistem
Permohonan refund harus disertai bukti transaksi yang sah.
Refund tidak dapat dilakukan apabila:
Donasi telah berhasil disalurkan ke program yang dituju
Donasi dilakukan secara sadar tanpa kesalahan sistem
Permohonan refund diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan
Donasi termasuk kategori zakat, infak, sedekah, wakaf, dan donasi kemanusiaan yang telah diproses
Donatur yang ingin mengajukan permohonan refund dapat mengikuti langkah berikut:
Menghubungi kontak resmi Yayasan Gugus Karya Mandiri
Menyampaikan alasan pengajuan refund secara jelas
Melampirkan bukti transaksi donasi
Setiap permohonan akan ditinjau secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan refund harus diajukan paling lambat 3 x 24 jam setelah transaksi donasi dilakukan. Pengajuan di luar batas waktu tersebut tidak dapat diproses.
Apabila permohonan disetujui, pengembalian dana akan diproses melalui metode pembayaran yang sama atau metode lain yang disepakati, dengan estimasi waktu 7–14 hari kerja, tergantung pada kebijakan penyedia layanan pembayaran.
Yayasan Gugus Karya Mandiri berhak mengubah Kebijakan Return & Refund ini sewaktu-waktu. Perubahan akan ditampilkan pada halaman ini dan berlaku sejak tanggal diperbarui.